SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/ 13 /DPM tanggal 24 Juli 2014 tentang Tata Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit) Syariah dalam Valuta Asing
Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/ 13 /DPM tanggal 24 Juli 2014 tentang Tata Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit) Syariah dalam Valuta Asing Berlaku : 24 Juli 2014 Ringkasan : Transaksi penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing merupakan transaksi penempatan dana valuta asing secara berjangka oleh Bank (Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang merupakan bank devisa) di Bank Indonesia. Transaksi Term Deposit Valas Syariah menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam hari sejak 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tangg
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Nomor 15/33/DPM perihal Perubahan Ketiga atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 10/42/DPD perihal Pembelian Valuta Asing terhadap Rupiah kepada Bank
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No.15/46/DPSP Tanggal 20 November 2013 Perihal Tata Cara Lelang Surat Utang Negara di Pasar Perdana dan Penatausahaan Surat Utang Negara
SE BI