Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 16/13/DPM tanggal 24 Juli 20142014

Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/ 13 /DPM tanggal 24 Juli 2014 tentang Tata Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit) Syariah dalam Valuta Asing

Moneter · Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/ 13 /DPM tanggal 24 Juli 2014 tentang Tata Cara Penempatan Berjangka (Term Deposit) Syariah dalam Valuta Asing Berlaku : 24 Juli 2014 Ringkasan : Transaksi penempatan berjangka (term deposit) syariah dalam valuta asing merupakan transaksi penempatan dana valuta asing secara berjangka oleh Bank (Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah yang merupakan bank devisa) di Bank Indonesia. Transaksi Term Deposit Valas Syariah menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat dengan jangka waktu paling singkat 1 (satu) hari dan paling lama 12 (dua belas) bulan yang dinyatakan dalam hari sejak 1 (satu) hari setelah tanggal setelmen sampai dengan tangg

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.