SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/33/DPNP Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar
Perbankan · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/33/DPNP tanggal 18 Desember 2007 perihal Pedoman Penggunaan Metode Standar dalam Perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar Berlaku : Tanggal 1 Juli 2008 Ringkasan : Sehubungan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/13/PBI/2007 tanggal 1 November 2007 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum dengan Memperhitungkan Risiko Pasar yang antara lain mengatur bahwa Bank secara individual dan/atau secara konsolidasi yang memenuhi kriteria tertentu wajib memperhitungkan Risiko Pasar dalam perhitungan Kewajiban Penyediaan Modal
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/44/DPD Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.7/23/DPD tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/49/DInt Pencabutan Atas Beberapa Surat Edaran Bank Indonesia Yang Terkait Dengan Kegiatan Ekspor-Impor dan lampiran
SE BI