Read the cookie policy
Skip to main content
SE BINo. 9/34/DSM Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM2001

Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/34/DSM Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM tanggal 13 Juni 2001 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Lembaga Keuangan Non Bank

Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran bank Indonesia Nomor 9/34/DSM Tanggal 18 Desember 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM Tanggal 13 Juni 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) Oleh Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Berlaku : Tanggal 2 Januari 2008 Ringkasan : Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.3/14/DSM Tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh LKNB dan Petunjuk Teknis Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh LKNB dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap kegiatan Lalu lintas Devisa (LLD) khususnya terkait dengan tra

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.