SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 9/34/DSM Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM tanggal 13 Juni 2001 Perihal Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh Lembaga Keuangan Non Bank
Moneter · Ringkasan Peraturan Perundang-undangan Bank Indonesia Peraturan : Surat Edaran bank Indonesia Nomor 9/34/DSM Tanggal 18 Desember 2007 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 3/14/DSM Tanggal 13 Juni 2001 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) Oleh Lembaga Keuangan Non Bank (LKNB). Berlaku : Tanggal 2 Januari 2008 Ringkasan : Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia (SE BI) No.3/14/DSM Tanggal 13 Juni 2001 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh LKNB dan Petunjuk Teknis Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Oleh LKNB dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pemantauan terhadap kegiatan Lalu lintas Devisa (LLD) khususnya terkait dengan tra
Related regulations
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/44/DPD Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia No.7/23/DPD tentang Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing oleh Bank
SE BI
Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/49/DInt Pencabutan Atas Beberapa Surat Edaran Bank Indonesia Yang Terkait Dengan Kegiatan Ekspor-Impor dan lampiran
SE BI