SEOJK
SEOJKNo. 16/SEOJK.04/20222022
Penyampaian Laporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/SEOJK.04/2022 Tentang Penyampaian Laporan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
SEOJK
Pengakuan terhadap Asosiasi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
SEOJK
Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
SEOJK