SEOJK
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional
Perbankan; Pasar Modal; PVML; EPK; PPDP; ITSK · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional Abstrak: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional disusun dalam rangka menindaklanjuti penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman atau ketentuan pelaksanaan atas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional. Dasar
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK