Cookie Policy
Skip to content
SEOJKNo. 18/SEOJK.03/20252025

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

Perbankan; Pasar Modal; PVML; EPK; PPDP; ITSK | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional Abstrak:​ Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional disusun dalam rangka menindaklanjuti penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman atau ketentuan pelaksanaan atas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 30 Tahun 2024. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur: a. Definisi pihak utama bagi PIKK Nonoperasional. b. Mekanisme dan tata cara pelaksaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional; c. Tata cara penyampaian informasi; dan d. Dokumen persyaratan administratif dalam rangka pelaksanaan penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional, serta contoh format surat pernyataan. Catatan: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan pada tanggal 24 Juli 2025. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini berlaku bagi PIKK Nonoperasional. ​

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.