Read the cookie policy
Skip to main content
SEOJKNo. 18/SEOJK.03/20252025

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional

Perbankan; Pasar Modal; PVML; EPK; PPDP; ITSK · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional Abstrak: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan Nonoperasional disusun dalam rangka menindaklanjuti penerbitan POJK Nomor 30 Tahun 2024 tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur pedoman atau ketentuan pelaksanaan atas penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama PIKK Nonoperasional. Dasar

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.