SEOJK
SEOJKNo. 18/SEOJK.04/20222022
Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/SEOJK.04/2022 Tentangperubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/SEOJK.04/2016 Tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan Bagi Wakil Manajer Investasi.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
SEOJK
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi
SEOJK
Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik
SEOJK