Read the cookie policy
Skip to main content
SEOJKNo. 19/SEOJK.06/20252025

Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi

PVML · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Abstrak: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 136 ayat (3), Pasal 139 ayat (3), Pasal 140 ayat (3), Pasal 142 ayat (12), Pasal 148 ayat (8), Pasal 149 ayat (3), Pasal 152 ayat (5), Pasal 153 ayat (9), Pasal 161 ayat (2), dan Pasal 171 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 40 Tahun 2024. Catatan: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.