SEOJK
Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
PVML · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi Abstrak: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun berdasarkan amanat Pasal 136 ayat (3), Pasal 139 ayat (3), Pasal 140 ayat (3), Pasal 142 ayat (12), Pasal 148 ayat (8), Pasal 149 ayat (3), Pasal 152 ayat (5), Pasal 153 ayat (9), Pasal 161 ayat (2), dan Pasal 171 ayat (3) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: POJK No. 40 Tahun 2024. Catatan: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK