Read the cookie policy
Skip to main content
SEOJKNo. 20/SEOJK.07/20242024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

ITSK · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto Abstrak: Penyusunan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 tahun 2024

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.