Cookie Policy
Skip to content
SEOJKNo. 21/SEOJK.07/20252025

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

ITSK | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ​ Nomor​ 21/SEOJK.07/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Abstrak: ​Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 22/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan terkait penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi calon pemegang saham pengendali, calon anggota direksi dan calon anggota dewan komisaris di sektor inovasi teknologi sektor keuangan, serta aset keuangan digital dan aset kripto dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK). Dasar hukum SEOJK ini adalah POJK No. 16 Tahun 2025. Dalam SEOJK ini diatur mengenai Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto: I Ketentuan Umum II Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 1. Cakupan Pihak yang mengikuti Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 2. Persyaratan dalam Penilaian Kemampuan dan Kepatutan 3. Prosedur Permohonan dan Persyaratan Administratif 4. Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama 5. Penghentian Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama 6. Tata Cara Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Konsekuensi Pihak Utama III Penilaian Kembali Pihak Utama 1. Cakupan Penilaian Kembali Pihak Utama 2. Tata Cara Penilaian Kembali 3. Hasil Akhir Penilaian Kembali Pihak Utama 4. Konsekuensi Hasil Akhir Penilaian Kembali Pihak Utama dan Permohonan Peninjauan Ulang IV Penyampaian Dokumen dan Pelaporan 1. Penyampaian Dokumen Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama 2. Pelaporan terkait hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan serta Penilaian Kembali Pihak Utama V Penutup Catatan: SEOJK ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2025. SEOJK ini ditetapkan pada tanggal 29 September 2025. Pada saat SEOJK ini mulai berlaku butir IV Penilaian Kemampuan dan butir V Penilaian Kembali Terhadap Pihak Utama, Lampiran III, dan Lampiran IV Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK/07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. SEOJK ini terdiri dari: Lampiran I : 38 hlm. ​Lampiran II: 2 hlm.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.