SEOJK
Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat
Perbankan · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/SEOJK.03/2025 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat Abstrak: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari POJK No.15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah: UU No. 7 Tahun 1992 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023; UU No. 21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 2023; POJK No.15/POJK.03/2021. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur mengenai penyempurnaan pengaturan teknis pelaporan dan cak
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK