SEOJK
SEOJKNo. 29/SEOJK.04/20212021
Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Covid-19
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/SEOJK.04/2021 Tentang Kebijakan Relaksasi atas Kewajiban Penyampaian Laporan Lembaga Efek dan Perintah Kepada Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Terkait Transaksi Efek dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
SEOJK
Pengakuan terhadap Asosiasi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
SEOJK
Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
SEOJK