SEOJK
SEOJKNo. 31/SEOJK.04/20212021
Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/SEOJK.04/2021 Tentang Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama Manajer Investasi Dan Penasihat Investasi.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
SEOJK
Pengakuan terhadap Asosiasi Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek
SEOJK
Persyaratan Bank Umum untuk Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing
SEOJK