Read the cookie policy
Skip to main content
SEOJKNo. 34/SEOJK.07/20252025

Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

ITSK · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Abstrak: Dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang memiliki daya saing tinggi, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital nasional, serta sebagai upaya penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan keberlanjutan bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, maka diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.