SEOJK
Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital
ITSK · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/SEOJK.07/2025 tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital Abstrak: Dalam rangka mewujudkan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang memiliki daya saing tinggi, berintegritas, dan mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital nasional, serta sebagai upaya penyelarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendorong penguatan tata kelola, inovasi produk, dan keberlanjutan bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital, maka diterbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Rencana Bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK