SEOJK
Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro
PVML · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro Abstrak: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini disusun sebagai tindak lanjut atas amanat Pasal 97 ayat (4) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro untuk mengatur mengenai penyelenggaraan wakaf mikro bagi Lembaga Keuangan Mikro yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini adalah : POJK No. 41 Tahun 2024. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Program Wakaf Mikro mengatur beberapa hal berikut: a. pelaksanaan program wakaf mikro; b. perm
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK