SEOJK
Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek
Pasar Modal · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/SEOJK.04/2025 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/SEOJK.04/2021 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Perusahaan Efek Abstrak: Otoritas Jasa Keuangan telah mengatur pedoman perlakuan akuntansi perusahaan efek dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2021 yang merupakan ketentuan pelaksana dari POJK Nomor 20/POJK.04/2021 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Perusahaan Efek. Mempertimbangkan adanya kenaikan nilai nominal saham bursa efek yang dimiliki oleh perusahaan efek pada tahun 2023, maka dipandang perlu dilakukan perubahan dalam SEOJK Nomor 25/SEOJK.04/2021. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Ja
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK