SEOJK
Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian
Pasar Modal · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian Abstrak: Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2025 tentang Laporan Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) dan POJK 7 Tahun 2025 tentang Laporan Bank Umum sebagai Kustodian (Bank Kustodian). Mempertimbangkan diperlukan petunjuk teknis dari pelaksanaan kewajiban pelaporan APERD dan Bank Kustodian sebagaimana diatur dalam POJK 6 Tahun 2025 dan POJK 7 Tahun 2025, maka disusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan tentang Pedoman Pelaporan Agen Penjual Efek Reksa Dana dan Bank Umum sebagai Kustodian. Da
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK