SEOJK
Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana
Pasar Modal · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana Abstrak: Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (5) serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, maka disusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ad
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Laporan Bulanan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
SEOJK
SEOJK tentang Penerapan Pelaksanaan Pertemuan Langsung (Face to Face) dalam Penerimaan Pemegang Efek Reksa Dana melalui Pembukaan Rekening Elektronik, serta Tata Cara Penjualan (Subscription) dan Pembelian Kembali (Redemption) Efek Reksa Dana
SEOJK