Cookie Policy
Skip to content
SEOJKNo. 8/SEOJK.04/20172017

Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak

Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.8/SEOJK.04/2017 tentang Tata Cara Perhitungan Modal Kerja Bersih Disesuaikan bagi Perantara Pedagang Efek yang Ditunjuk sebagai Gateway yang Melakukan Transaksi Efek untuk Kepentingan Nasabah dalam rangka Pelaksanaan Undang-undang No.11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.