SEOJK
SEOJKNo. KEP-258/BL/20082008
V.D.6. Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | V.D.6. Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-258/BL/2008.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
SEOJK
SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Manajer Investasi
SEOJK
SEOJK tentang Pengakuan terhadap Asosiasi Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek
SEOJK