KEP BAPEPAM
KEP BAPEPAMNo. KEP-258/BL/20082008
V.D.6. Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | V.D.6. Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor KEP-258/BL/2008.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
KEP BAPEPAM
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
KEP BAPEPAM
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
KEP BAPEPAM