KEP BAPEPAM
KEP BAPEPAMNo. KEP-52/PM/19971997
IX. G1. Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal
Pasar Modal | Klasifikasi Bapepam | IX. G1. Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha Perusahaan Publik atau Emiten Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawasan Pasar Modal Nomor KEP-52/PM/1997.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
KEP BAPEPAM
X.F.2. Kewajiban Penyimpanan dan Pemeliharaan Catatan Bagi Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
KEP BAPEPAM
X.F.3. Keterbukaan Kepentingan Dalam Efek dari Penasihat Investasi Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal
KEP BAPEPAM