Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
KEP DJPNo. KEP-270/PJ/20202020

PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SECARA JABATAN

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-270/PJ/2020 TENTANG PENERBITAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK BAGI INSTANSI PEMERINTAH DAERAH SECARA JABATAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : a. bahwa untuk memberikan kemudahan, mendorong kepatuhan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan, serta meningkatkan pelayanan kepada Instansi Pemerintah, perlu diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan bagi Instansi Pemerintah untuk menggantikan NPWP Bendahara sebelumnya; b. bahwa ketentuan Pasa

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.