PBI
Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing
Perbankan · PPBI · Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 25 /PBI/2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/19/PBI/2008 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum pada Bank Indonesia dalam Rupiah dan Valuta Asing Disertai: faq_pbi_102508.pdf I. Latar Belakang Pengaturan: Dampak gejolak ekonomi dan keuangan global berpotensi mengurangi kecukupan likuiditas perbankan baik dalam rupiah maupun valuta asing. Untuk mengatasi dampak tersebut dan meminimalkan risiko yang dapat mempengaruhi stabilitas sistem perbankan, Bank Indonesia memandang perlu untuk memberikan fleksibilitas pengaturan likuiditas antara lain melalui penetapan Giro Wajib Minimum II. Substansi Pengaturan : 1. GWM dalam r
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 6/21/PBI/2004 Giro Wajib Minimum Dalam Rupiah Dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah
PBI
Peraturan Bank Indonesia No. 7/14/PBI/2005 Pembatasan Transaksi Rupiah dan Pemberian Kredit Valuta Asing Oleh Bank
PBI