Perban
PerbanNo. 162020
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pihak Tertentu dan Tata Cara Pengenaan Tarif nol Rupiah Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk jasa Informasi Standardisasi yang Berlaku Pada badan Standardisasi Nasional
KRITERIA PIHAK TERTENTU DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF NOL RUPIAH ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK UNTUK JASA INFORMASI STANDARDISASI YANG BERLAKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
Perban
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perban
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perban