Perban
PerbanNo. 22019
Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) Terhadap Pihak Tertentu Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Badan Pusat Statistik
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF RP0,00 (NOL RUPIAH) TERHADAP PIHAK TERTENTU ATAS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PUSAT STATISTIK
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.
Related regulations
Perban
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pencabutan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perban
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0,00 (nol Rupiah) Atau 0% (nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dengan Pertimbangan Tertentu yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Perban