Perban
PerbanNo. 82021
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Besaran, Persyaratan dan Tata Cara Pengenaan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Sampai dengan Nol Rupiah Atau Nol Persen Pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SAMPAI DENGAN NOL RUPIAH ATAU NOL PERSEN PADA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
Perban
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Rp0,00 (nol Rupiah) dan Potongan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Perban
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Rincian Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Pada Lembaga Administrasi Negara
Perban