Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 1142013

Peraturan Gubernur Nomor 114 Tahun 2013 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2013.

SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 114 TAHUN 2013 TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR Menimbang Mengingat DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2013 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2012, telah diatur mengenai Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2012; b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2012 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kenda

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.