PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2014 tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah
Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 86 TAHUN 2014 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; . bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan meningkatkan kinerja pejabat dan/atau pegawai pelaksana pemungutan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat; . bahwa berdasarkan pertimban
Regulasi terkait
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 141 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 126 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah
PERGUB
Peraturan Gubernur Nomor 198 Tahun 2010 tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah
PERGUB