Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PERGUBNo. 862014

Peraturan Gubernur Nomor 86 Tahun 2014 tentang Insentif Pemungutan Retribusi Daerah

Menimbang Mengingat SALINAN PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 86 TAHUN 2014 TENTANG INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu; . bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam huruf a, bertujuan meningkatkan kinerja pejabat dan/atau pegawai pelaksana pemungutan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat; . bahwa berdasarkan pertimban

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.