Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 1632017

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 252/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Iuran Jaminan Kematian Bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Belum Didefinisikan · JAMINAN KECELAKAAN KERJA PERUBAHAN IURAN · BN 2017 (1618), LL 2017

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.