PMK
PMKNo. 2122011
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.04/2009 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Hukum Keuangan Negara · PERTAHANAN NEGARA IMPOR PERSENJATAAN · BN;826.2011, LL
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Sudsidi Listrik Tahun Anggaran 2005
PMK
Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelolaan Aset (Persero)
PMK