PMK
PMKNo. 2152015
Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Bagi Daerah Induk, Provinsi, Dan/ atau Daerah Lain yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru dan Penyaluran Dana Hasil Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil Kepada Daerah Otonom Baru.
Belum Didefinisikan · DANA BAGI HASIL HIBAH DAERAH OTONOM · BN 2015 (1815), LL 2015
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
PMK
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.02/2014 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2015.
PMK
Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008.
PMK