Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
PMKNo. 902015

Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Dari Pembeli atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah.

Belum Didefinisikan · WAJIB PAJAK BADAN TERTENTU BARANG TERGOLONG SANGAT MEWAH PERUBAHAN · BN 2015 (667), LL 2015

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.