Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 1 Tahun 20252025

Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek Abstrak: Pasal 6 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menegaskan amanat tugas pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan kepada OJK bidang pengawasan Pasar Modal, Bursa Karbon dan Derivatif Keuangan, yaitu Derivatif Keuangan dengan underlying Efek dalam negeri dan luar negeri termasuk indeks dan saham asing. Sebelum diterbitkannya UU PPSK, pengaturan dan pengawasan Derivatif Keuangan selain diselenggarakan dibawah pengaturan dan pengawasan oleh OJK, juga diselenggarakan dibawah pengaturan

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.