Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 12 Tahun 20252025

Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2025 tentang Penerapan Manajemen Risiko dan Penilaian Tingkat Kesehatan Manajer Investasi Abstrak: Adanya globalisasi dan kompleksitas pasar modal yang semakin berkembang, telah mendorong regulator di banyak yurisdiksi untuk mengukur risiko yang ditimbulkan oleh produk-produk keuangan dan para pelaku pasar. Perkembangan ini mengharuskan Otoritas Jasa Keuangan selaku lembaga pengawas dituntut untuk dapat lebih berperan aktif dalam melakukan fungsi pengawasannya dengan baik, sesuai dengan best practice yang berlaku secara umum dan sesuai dengan perkembangan terkini pada masing-masing industri jasa keuangan. Otoritas

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.