Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 18 Tahun 20242024

Penyedia Likuiditas

Pasar Modal · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penyedia Likuiditas. Abstrak: Penyusunan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini sebagai upaya pendalaman pasar dengan mendorong peningkatan likuiditas transaksi Efek di Pasar Modal melalui kegiatan Penyedia Likuditas yang selanjutnya disebut Liquidity Provider. POJK ini merupakan landasan hukum bagi pihak yang menjadi Liquidity Provider untuk dapat melakukan kuotasi atau penawaran jual dan permintaan beli atas Efek tertentu secara terus menerus sehingga dapat meningkatkan volume perdagangan Efek tersebut dan mendorong pembentukan harga yang teratur. Selanjutnya berdasarkan keten

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.