POJK
POJKNo. 19/POJK.04/20202020
Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
Pasar Modal | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 /POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.