POJK
POJKNo. 22/POJK.04/20212021
Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham
Pasar Modal | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 22 /POJK.04/2021 Tentang Penerapan Klasifikasi Saham dengan Hak Suara Multipel oleh Emiten Dengan Inovasi dan Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas Berupa Saham.
Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.