Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
POJKNo. 27 Tahun 20242024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

ITSK · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto Abstrak: POJK ini disusun guna mendukung perkembangan sektor jasa keuangan dan melaksanakan kewenangan pengaturan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 312 ayat (1) UU P2SK yang menyatakan bahwa peralihan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital dari Bappebti kepada OJK harus diselesaikan secara penuh paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak pengundangan UU P2SK, yaitu 12

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.