Read the cookie policy
Skip to main content
POJKNo. 4 TAHUN 20232023

Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif

Pasar Modal · Peraturan OJK · RINGKASAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS POJK NOMOR 23/POJK.04/2016 TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF Latar Belakang Perubahan Peraturan Bahwa diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan Reksa Dana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi Reksa Dana, dan sejumlah upaya pengembangan Reksa Dana di Indonesia. Bahwa dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri Reksa Dana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pe

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.