POJK
POJKNo. 4/POJK.04/20222022
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019
Pasar Modal | Peraturan OJK | Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4/POJK.04/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2021 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.