POJK
Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian
Perbankan · Peraturan OJK · Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 Laporan Bank Umum Sebagai Kustodian Abstrak: Dalam melaksanakan tugas dan fungsi pengawasannya, Otoritas Jasa Keuangan mengatur kewajiban pelaporan yang wajib disampaikan oleh industri jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai salah satu upaya pencapaian tujuan dalam mewujudkan kegiatan sektor jasa keuangan yang teratur, adil, transparan, dan akuntabel serta dapat mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Seiring dengan perkembangan dan kompleksitas bisnis di industri jasa keuangan, terdapat irisan kelembagaan maupun proses bisnis lintas sektor, seperti bidang sektor pengaw
Related regulations
POJK
POJK tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
POJK
POJK tentang Laporan Bulanan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset
POJK