SEOJK
SEOJKNo. 20/SEOJK.04/20172017
Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek
Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2017 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek
Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.
Regulasi terkait
SEOJK
SEOJK tentang Kriteria Khusus Produk Investasi di Bidang Pasar Modal dalam Rangka Mendukung Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak
SEOJK
SEOJK tentang Pelaksanaan Penjualan Efek Reksa Dana di Gerai Penjualan Efek Reksa Dana
SEOJK