Kebijakan Cookie
Langsung ke konten
SEOJKNo. 20/SEOJK.04/20172017

Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek

Pasar Modal | Surat Edaran OJK | Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.04/2017 tentang Penyelenggaraan Program Pendidikan Berkelanjutan bagi Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.