Cookie Policy
Skip to content
SEOJKNo. 20/SEOJK.07/20242024

Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto

ITSK | Surat Edaran OJK | ​ Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/SEOJK.07/2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto Abstrak: ​Penyusunan Surat Eda​ran Otoritas Jasa Keuangan tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk menerbitkan ketentuan lebih lanjut terkait pengaturan dan pengawasan terhadap Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27 tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) ini adalah: UU No.21 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 2023; dan POJK No. 27 Tahun 2024. Dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini diatur ketentuan terkait tata cara pemberitahuan perdagangan aset kripto, tata cara dan mekanisme penyampaian hasil evaluasi atas aset kripto dalam daftar aset kripto, penilaian kemampuan dan kepatutan terhadap pihak utama, penilaian kembali terhadap pihak utama, rencana bisnis penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, serta cakupan, tata cara, dan mekanisme penyampaian laporan berkala dan laporan insidental penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Catatan : Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2024. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2025.

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.