Read the cookie policy
Skip to main content
SEOJKNo. 21/SEOJK.07/20252025

Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto

ITSK · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21/SEOJK.07/2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto. Abstrak: Dengan berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2025 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Serta Penilaian Kembali Bagi Pihak Utama di Sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, serta Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 22/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 152/OJK), perlu untuk mengatur lebih lanjut mengenai ketentuan pelaksanaan terk

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.