Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
SEOJKNo. 6/SEOJK.04/20252025

Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana

Pasar Modal · Surat Edaran OJK · Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.04/2025 tentang Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana Abstrak: Otoritas Jasa Keuangan telah menerbitkan POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 12 ayat (5) serta menindaklanjuti ketentuan Pasal 11 POJK Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal, maka disusun Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan mengenai Pedoman Pelaporan dan Kontrak Penerimaan dan Pemberian Pinjaman Reksa Dana. Dasar hukum Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan ini ad

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.