Pelajari kebijakan cookie
Lewati ke konten utama
UUNo. 8 Tahun 19951995

Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pasar Modal

Pasar Modal · Undang-Undang · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang: BAB I Ketentuan Umum Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal. BAB II Badan Pengawas Pasar Modal Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal. BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Peny

Buka pratinjau PDF saat perlu memeriksa halaman sumber.