UU
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pasar Modal
Pasar Modal · Undang-Undang · Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah ketentuan umum mengenai undang-undang Pasar Modal. Berisi tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan mengenai aktivitas di pasar modal. Di dalamnya berisi tentang: BAB I Ketentuan Umum Memberikan penjelasan tentang definisi, pengertian, serta aturan dan ketentuan yang diatur di UU Pasar Modal. BAB II Badan Pengawas Pasar Modal Aturan mengenai fungsi, peran, otoritas, serta tanggung jawab yang dimiliki Badan Pengawas Pasar Modal. BAB III Bursa Efek, Lembaga Kliring, dan Penjaminan, serta Lembaga Peny
Related regulations
UU
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
UU
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
UU