Cookie Policy
Skip to content
PADGNo. Per-aturan Anggota Dewan Gubernur No.14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank.2024

Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank.

Moneter | RINGKASAN PENGATURAN PERATURAN ANGGOTA DEWAN GUBERNUR Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.14 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen Melalui Bank. Tanggal Berlaku : 10 Oktober 2024 Ringkasan : I. Latar Belakang Bank Indonesia dan otoritas Jepang telah melakukan kesepakatan guna mendorong penggunaan rupiah dan yen untuk meningkatkan penyelesaian transaksi bilateral rupiah dan yen antara Indonesia dan Jepang, sehingga diharapkan pelaksanaan kerja sama antara Bank Indonesia dan otoritas Jepang dapat berjalan baik dan terstruktur. Selanjutnya, guna mendorong pengembangan transaksi bilateral menggunakan rupiah dan yen, diperlukan peningkatan fleksibilitas dan efisiensi dalam pelaksanaannya. Peningkatan fleksibilitas dan efisiensi tersebut akan dilakukan dalam bentuk penyempurnaan kriteria Bank ACCD dan penyesuaian mekanisme pembukaan rekening terkait transaksi bilateral rupiah dan yen. Berdasarkan hal tersebut, Bank Indonesia perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 22/20/PADG/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral antara Indonesia dan Jepang Menggunakan Rupiah dan Yen melalui Bank. II. Materi Pengaturan 1. Penunjukan dan Kriteria Bank ACCD Indonesia Penunjukan Bank sebagai Bank ACCD Indonesia oleh Bank Indonesia dilakukan dengan mempertimbangkan: a. ukuran ( size ); b. keterkaitan ( interconnectedness ); dan c. kompleksitas ( complexity ). S elain mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penunjukan Bank ACCD Indonesia, Bank Indonesia juga mempertimbangkan: a. peranan dalam mendukung pengembangan pasar uang dan pasar valuta asing dan/atau industri sistem pembayaran;

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.