Read the cookie policy
Skip to main content
PBINo. 12/13/PBI/2010-Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/20082010

Peraturan Bank Indonesia No. 12/13/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum

Sistem Pembayaran dan Pengelolaan uang Rupiah · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No. 12/13/PBI/2010 - Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/29/PBI/2008 tentang Fasilitas Likuiditas Intrahari Bagi Bank Umum Berlaku : 4 Agustus 2010 Ringkasan : Materi perubahan yang dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia ini antara lain mencakup: Penyesuaian beberapa definisi seperti: surat utang negara, surat berharga negara dan surat berharga syariah negara; Persyaratan bagi bank umum yang dapat menggunakan FLI. Beberapa definisi yang disesuaikan dalam Peraturan Bank Indonesia ini adalah sebagai berikut: Surat Utang Negara yang selanjutnya disebut SUN adalah surat berharga yang berupa surat pen

Open the PDF preview when you need to inspect the source pages.