PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/20/PBI/2011 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor: 13/20/PBI/2011 Tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri Berlaku : Tanggal 2 Januari 2012 I. Latar Belakang dan Tujuan Pembangunan ekonomi nasional membutuhkan sumber dana yang memadai dan berkesinambungan. Sementara itu, pasokan valuta asing di pasar domestik yang sebagian besar dalam bentuk investasi portofolio jangka pendek merupakan salah satu sumber dana pembangunan ekonomi yang rentan terhadap risiko pembalikan ( sudden capital reversal ). Sumber dana lain yang sifatnya stabil ( sustainable ) dapat berasal dari Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Utang Luar Negeri (DULN). Dalam hal penempatannya
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI
Peraturan Bank Indonesia No.12/3/PBI/2010 - Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
PBI