PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Moneter · Peraturan : Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/21/PBI/2012 Tanggal 21 Desember 2012 Tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Berlaku : 1 Januari 2013 Tujuan : Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini diterbitkan dalam rangka menyempurnakan dan mengintegrasikan ketentuan pelaporan kegiatan Lalu Lintas Devisa (LLD) Lembaga Bukan Bank (LBB) dan Utang Luar Negeri (ULN). Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi duplikasi kedua pelaporan tersebut sehingga efektivitas dan efisiensi pemantauan kegiatan LLD dapat ditingkatkan. Pokok-pokok dalam PBI ini mencakup: Ruang lingkup pelaporan : Laporan LLD yang meliputi keterangan dan data mengenai: (1) transaksi perdagangan barang, jasa, dan transaksi
Related regulations
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor. 11/26/ PBI / 2009 - Prinsip Kehati - hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum
PBI
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/1/PBI/2010 - Pinjaman Luar Negeri Perusahaan Bukan Bank.
PBI